Sabtu, 23/11/2024 16:10 WIB

AS Umumkan Pendudukan Israel Tak Melanggar Hukum Internasional

Pompeo mengatakan pendapat itu tidak memajukan proses perdamaian dan Washington tidak akan lagi mengambil posisi pada legalitas mereka. Ia menyebut pendirian AS saat ini tidak semata-mata tidak konsis

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo. (Foto: AFP)

Washington, Jurnas.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan, pemukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki tidak lagi dipandang sebagai ilegal.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengumumkan perpindahan dari pendapat hukum Departemen Luar Negeri pada 1978 yang menyatakan bahwa pendudukan tidak konsisten dengan hukum internasional.

Pompeo mengatakan pendapat itu tidak memajukan proses perdamaian dan Washington tidak akan lagi mengambil posisi pada legalitas mereka. Ia menyebut pendirian AS saat ini tidak semata-mata tidak konsisten dengan hukum internasional.

"Menyebut pembentukan pemukiman sipil tidak konsisten dengan hukum internasional ternyata tidak berhasil, dan itu belum memajukan tujuan perdamaian," kata Pompeo dalam sambutannya kepada wartawan.

"Yang benar adalah bahwa tidak akan pernah ada resolusi yudisial untuk konflik, dan argumen tentang siapa yang benar dan salah sebagai masalah hukum internasional, tidak akan membawa perdamaian," sambungnya.

Memorandum Hansell menjadi dasar bagi posisi AS mengenai pemukiman di Tepi Barat yang diduduki selama lebih dari 40 tahun. Nota tersebut menyatakan, pemukiman Israel tampaknya merupakan transfer bagian dari populasi sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.

Pompeo mengatakan kebijakan baru itu hanya akan berkaitan dengan Tepi Barat bahwa AS tidak memiliki pandangan pada status hukum pemukiman individu, dan diplomat top itu mengatakan AS tidak akan berprasangka terhadap status akhir Tepi Barat.

"Ini kesempatan bagi orang Israel dan Palestina untuk bernegosiasi," katanya.

Langkah ini berpotensi menimbulkan kagaduhan dari para pejabat Palestina yang telah lama menolak peran AS dalam setiap pembicaraan damai dengan Israel, dipicu oleh keputusan administrasi Trump 2017 yang secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.

AS di bawah Presiden Donald Trump sejak 2017 telah menutup kantor diplomatik Palestina di Washington dan telah memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Israel menduduki Yerusalem dan seluruh Tepi Barat setelah Perang Enam Hari 1967 dan mulai membangun pemukiman di Tepi Barat pada tahun berikutnya.

Keputusan pemerintah Trump untuk menjauh dari Memorandum Hansell kemungkinan akan semakin menjauhkannya dari sekutu di Eropa.

Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan Minggu lalu bahwa produk-produk yang diproduksi dari wilayah yang diduduki Israel harus diberikan tanda khusus untuk membantu konsumen memutuskan apakah akan menolak atau tetap membeli produk tersebut.

 

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Israel di sana ilegal.

Hal ini sebagian besar didasarkan pada Konvensi Jenewa Keempat, yang diadakan pada tahun 1949 bahwa kekuatan yang melakukan pendudukan tidak dapat memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah-wilayah yang berada di bawah kendalinya. (Anadolu)

KEYWORD :

Pendudukan Israel Amerika Serikat Pemukiman Israel Mike Pompeo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :