Sabtu, 23/11/2024 08:12 WIB

Israel Makin Leluasa di Tanah Palestina

Pernyataan AS sebelumnya mengenai pemkiman di Tepi Barat yang dikuasai  Israel sejak perang tahun 1967 di masa lalu juga tidak konsisten.

Jalan baru ini diyakini terkait dengan rencana pemukiman Israel di daerah E-1 yang sangat diperebutkan (Foto: Megan Giovannetti/Al Jazeera)

Washington, Jurnas.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo mengatakan, pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum. Ini menandakan kemenangan bagi Israel dan kekalahan bagi Palestina.

Pernyataan itu juga berarti pukulan baru bagi upaya Trump untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina melalui rencana perdamaian yang sudah bekerja selama lebih dari dua tahun tetapi menuai kritikan bahkan sebelum pembebasannya.

Pompeo mengatakan, pernyataan AS sebelumnya mengenai pemkiman di Tepi Barat yang dikuasai  Israel sejak perang tahun 1967 di masa lalu juga tidak konsisten.

Ia mengatakan, Presiden AS dari Partai Demokrat, Jimmy Carter di tahun 1978 mengatakan, pemukiman itu tidak sesuai hukum internasional, sementara Presiden Ronald Reagan dari Partai Republikan di tahun 1981 mengatakan, pemukiman tersebut tidaklah ilegal.

"Pembangunan pemukiman sipil Israel itu pada dasarnya tidaklah tidak konsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo kepada wartawan di Departemen Luar Negeri, membalikkan posisi hukum formal yang diambil AS di bawah Carter pada tahun 1978.

Pompeo mengatakan langkah itu tidak dimaksudkan untuk berprasangka terhadap status Tepi Barat, yang Palestina harapkan akan menjadi bagian dari negara Palestina.

"Ini untuk orang Israel dan Palestina untuk bernegosiasi. Keputusan AS tidak dimaksudkan untuk memaksa hasil tertentu atau membuat hambatan hukum untuk resolusi yang dinegosiasikan," jelasnya.

Sementara Pompeo mengatakan pemerintah menerima pandangan Reagan bahwa permukiman secara intrinsik tidak ilegal, ia menghindari pertanyaan apakah ia sependapat dengan pandangan Reagan bahwa permukiman Israel keliru dan penghalang menuju perdamaian.

Pemerintah Palestina beranggapan, sikap AS melanggar hukum internasional. Hukum memandang pemindahan warga sipil negara mana pun ke tanah yang diduduki tetap ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan AS.

"AS tidak memenuhi syarat dan juga tidak berwenang untuk meniadakan resolusi legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi pada penyelesaian Israel," kata juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh.

Sesaat setelah pernyataan itu keluar, Washington  memperingatkan warga AS di kawasan itu  tetap waspada karena beberapa orang yang menentang langkah tersebut kemungkinan akan menargetkan fasilitas pemerintah AS, kepentingan pribadi dan warga negara. (Reuters)

KEYWORD :

Pendudukan Israel Amerika Serikat Mike Pompeo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :