Anggota Komisi III, Arsul Sani
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian besar aset First Travel untuk negara. Padahal, aset itu didapatkan dari uang jemaah First Travel.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Salah satu poin di pertimbangan poin Mahkamah Agung itu Kenapa kok tidak dikembalikan kan kepada jamaah (First Travel)," kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Arsul menilai Mahkamah Agung kurang berani melakukan terobosan hukum. Padahal, semestinya, apabila aset dirampas oleh negara, putusan itu tetap mencantumkan perintah agar aset First Travel didistribusikan kepada para jemaah.
"Mestinya kalaupun aset dirampas oleh negara harus disertai oleh embel-embel, dengan perintah agar didistribusikan kepada para jemaah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, atau sesuai dengan prosedur yang berlaku. Eksekutornya siapa? Eksekutornya jaksa nanti," terang Arsul.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Arsul juga menganggap Majelis Hakim sangat `kaku` dalam memutuskan perkara First Travel tersebut. Sebab, dalam memutus perampasan aset untuk negara, hakim agung Andi Samsan Nganro dkk hanya mendasarkan pada pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP.
"kita menyayangkan Mahkamah Agung tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jemaah). Itu yang tidak dilakukan," kata Arsul.
"Jadi kalau sepanjang dirampas untuk negara karena ada situasi yang seperti tadi adanya pertimbangan itu, saya bisa mengerti, tetapi harusnya ditambahi dirampas oleh negara dengan perintah agar didistribusikan kepada para korban, untuk mengurangi," sambungnya.
Lantaran putusan itu tidak mempertimbangkan keadilan hukum bagi para jemaah, Arsul pun menilai putusan itu tidak memberikan kepastian hukum bagi para jemaah First Travel.
"Di situlah kemudian ada kepastian hukum (kalau aset didistribusikan kepada para jemaah), karena menegakkan apa yang ada dalam KUHP tapi juga ada unsur keadilan hukum di situ karena berarti para korban yang sudah ibarat jatuh tapi tidak tertimpa tangga jadinya. Jatuh, jatuh tapi ada penghiburnyalah. Ada penghiburan berupa itu tadi pengembalian dari distribusi aset secara proporsional," ujar dia.
Untuk diketahui, Mahkamah agung memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Adapun pertimbangan Mahkamah Agung merampas aset First Travel untuk negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
KEYWORD :First Travel DPR Mahkamah Agung