Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi merasa dikait-kaitkan dalam kasus gratifikasi dan suap jasa angkutan amoniak, yang diduga dilakukan mantan anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
“Saya cuma diikut-ikutkan saja,” ucap Rahmad, selepas diperiksa penyidik KPK, Kamis (21/11).
Kesimpulan tersebut muncul setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi perkara Bowo di pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 September 2019 lalu. “Sudah terang benderang saya jelaskan waktu jadi saksi Tipikor lalu,” tambah Rahmad.
Rahmad dipanggil penyidik selaku saksi Taufik Agustono, Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). Kasus yang kini tengah membelit Taufik merupakan hasil pengembangan dari perkara Bowo Sidik yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Rahmad menambahkan, dalam dakwaan Bowo memang disebutkan keduanya sempat bertemu di Penang Distro pada 31 Oktober 2017. Saat kejadian, Rahmat yang kala itu menjabat Dirut Semen Batubara, sebenarnya hendak bertemu dengan Direktur PT Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, namun disana sudah ada Bowo Sidik.
“Tidak ada pembicaraan spesifik saat itu, apalagi membahas soal jasa angkutan amoniak,” ungkap Rahmad.
Dijelaskan pula, sebagai pembeli amoniak, Petrokimia Gresik tidak berwenang menentukan pihak atau jasa yang mengangkut amoniak.
Terlebih pada pertengahan tahun 2018 Petrokimia Gresik telah mengoperasikan pabrik Amoniak-Urea II. Pabrik baru ini berhasil meningkatkan kapasitas produksi amoniak dari 445 ribu ton menjadi sekitar 1 juta ton per tahun. Sehingga, Petrokimia Gresik bisa memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak lagi beli ke pihak lain.
KEYWORD :Kasus Korupsi Bowo Sidik Pangarso KPK