Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka pengeroyokan yakni, AG, IB, NS, RFP, ZA, AMR, DNF, TKS, MKA, MAF, MBS, dan DM masih berusia dibawah umur, sedangkan tersangka AK akan diproses secara hukum.
“Jadi ada dua kelompok melakukan tawuran terkait kasus tersebut. Yang pertama kelompok Anak Bates dan Kampung Markan berseteru karena salah satu orang dari kelompok anak Bates diserang oleh kelompok Kampung Markan. Tak terima temannya diserang, kelompok anak Bates melakukan penyerangan kepada kelompok Kampung Markan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Kombes Yusri juga menyebut, para kedua kelompok melakukan pertemuan dan menjadwalkan akan membentrokan kedua kelompok.
“Kemudian, tawuran itu pun terjadi di Jalan Pramuka Rt. 003/003 Kel. Sepanjang Jaya, Kecamatan, Rawalumbu, Kota Bekasi antara kedua kelompok. Korban ADS yang melakukan pengejaran kepada kelompok Betas terjatuh dari motornya yang langsung di bacok membabi buta oleh kelompok Betas yang menyebabkan ADS meninggal dunia,” terang Yusri.
Korban ADS mendapati luka-luka pada kepala dan punggung akibat kekerasan benda tajam, luka lecet pada wajah, leher, anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Tawuran Polda Metro Barang Bukti