Sabtu, 23/11/2024 16:02 WIB

KPK Berlebihan dan Tak Hormati Putusan MA

Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.

Pakar hukum senior, Maqdir Ismail menilai, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang secara tegas menyatakan SAT tidak melakukan perbuatan pidana korupsi.

Menurutnya, SAT juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Sebab, yang dilakukan SAT saat menjabat sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan. Oleh karena itu, dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan SN dan IN tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Jadi secara mutatis mutandis SN dan Ibu IN juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” kata Maqdir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Lebih lanjut Maqdir meminta KPK menghormati putusan MA dalam perkara SAT, sebeb harus dipahami pada hal 107-108 dalam putusan tersebut menyatakan, LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ tanggal 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Yakni, tidak dilakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK tahun 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya.

Hal itu, sambung Maqdir, menunjukkan kerugian yang didalilkan JPU KPK bersifat in dubio pro reo,yakni hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan Terdakwa. Artinya, dalam peraka SAT tidak ada kerugian keuangan negara.

Ketika tidak ada kerugian keuangan negara, masih kata Maqdir, maka tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dipersangkakan kepada SN dan IN.

Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.

“Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT,” pungkas Maqdir.

KEYWORD :

Kasus BLBI Syamsul Nursalim Itjih Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :