Sabtu, 21/12/2024 23:43 WIB

Dugaan Korupsi PT KBN, KBNU Jakut Serahkan Berkas Tambahan ke KPK

Saya nanya dan ketemu (KPK) konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas

Dokumen laporan ke KPK soal dugaan korupsi di PT KBN

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara, kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data tambahan terkait adanya dugaan korupsi di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero.

Laporan dugaan korupsi itu diserahkan oleh Koordinator KBNU Jakarta Utara Wahyudin ke KPK, dengan nomor 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: /56/200, pada 11/7/2019 silam.

Wahyudin datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta lainnya, untuk meminta penjelasan KPK perihal tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT KBN.

"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngoblrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," ujar Wahyudin, Selasa (26/11/2019).

Wahyudin ditemui dua orang pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan adanya dugaan korupsi di PT KBN tersebut. Namun, ia menuturkan bahwa pihak KPK meminta agar KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekedar laporan administrasi.

"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti, kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK," tegas Wahyudin.

Ia pun berharap, KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

"Kalau BUMN bobrok gimana. Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tandasnya.

Disebutkan Wahyudin, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK.

Pertama, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. PT Karya Teknik Pasirindo (PT KTP) dalam periode tersebut tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sewa lahan per Oktober 2016 sebesar Rp15.970.659.276 dan PT KBN  telah menanggulangi kewajiban PPN sebesar Rp934.127.304.

Kedua, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 s.d. Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. Investor PT LJK yang menggunakan selisih lebih lahan seluas 4.733m², tidak ada perjanjiannya, sehingga potensi pendapatan yang tidak dapat ditagih sebesar Rp222.785.907.(periode Agustus 2015 s.d. September 2016).

Ketiga, kegiatan dan pembuatan perjanjian pada divisi pemasaran dan pelayanan, terdapat pembuatan addendum perjanjian sewa menyewa gudang antara PT KBN dengan PT Glorius Interbuana yang diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya, sehingga PT KBN  terlambat menerima pendapatan sebesar Rp1.708.919.200 dan piutang sebesar Rp6.057.389.219.

Sementara itu, Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo meminta, kinerja Direktur Utama PT. KBN, kinerja Sattar Taba perlu segera dievaluasi.

Disebutkan Karyono, selama kepemimpinan Sattar Taba, sudah banyak temuan kasus yang diduga ada unsur penyimpangan. Sejumlah kasus dugaan penyimpangan sudah  dilaporkan ke KPK, seperti beberapa temuan KBNU Jakarta Utara yang dilaporkan ke KPK.

Kata Wahyudin, semua temuan tersebut perlu ditindaklanjuti baik oleh KPK maupun kementerian BUMN. Jika benar temuan tersebut terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsi, maka sudah selayaknya Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan untuk memecat posisi Sattar Taba dari posisi Direktur Utama PT. KBN.

"angat penting untuk membangun performa BUMN yang sehat, kuat dan bebas dari korupsi sebagai bagian dari paradigma Menteri BUMN yang baru," tuntas Wahyudin.

KEYWORD :

PT KBN Dugaan Korupsi Sattar Taba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :