Sabtu, 23/11/2024 10:57 WIB

Menhub Sampaikan Dokumen Pengesahan STCW Perikanan ke Sekjen IMO

STCW-F 1995 mulai berlaku secara internasional pada tanggal 29 September 2012.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga dari kiri) menyerahkan dokumen STCW-F 1995 kepada Sekjen IMO Kitack Lim (dua dari kanan) di Markas Besar IMO London, Inggris.

London, jurnas.com - Jelang pemilihan Anggota Dewan IMO kategori C 2020-2021 serta pemilihan Auditor Eksternal IMO periode 2020-2023 yang diikuti oleh BPK RI dan akan dilaksanakan tanggal 29 November 2019, Menteri Perhubungan berkesempatan menemui Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim di ruang kerjanya.

Agenda utama pembahasan adalah  penyampaian dokumen aksesi/pengesahan Konvensi Internasional IMO tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 (IMO International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (STCW-F). STCW-F 1995 mulai berlaku secara internasional pada tanggal 29 September 2012.

Turut juga dibahas dalam pertemuan dimaksud adalah peningkatan kompetensi bagi SDM Indonesia di bidang maritim.

Turut hadir mendampingi Menhub, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Wakil ketua  BPK, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Inggris dan Irlandia.

KEYWORD :

STCW-F 1995 STCW Perikanan IMO Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :