Minggu, 24/11/2024 06:52 WIB

Penerima Bansos Salah Sasaran, DPR Desak BPS Evaluasi Data Kemiskinan Secara Menyeluruh

Dari penelusuran dan dialog langsung dengan masyarakat bawah, kata Bang NK, banyak warga mampu ikut menikmati bantuan sosial, sehingga, jatah bantuan untuk warga yang kurang mampu pun berkurang. Untuk itu, Kapoksi Fraksi PKB Komisi VI DPR RI ini mendesak BPS agar segera melakukan evaluasi data kemiskinan. 

Kapoksi Fraksi PKB Komisi VI DPR RI, Nasim Khan

Jakarta, Jurnas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan agar Badan Pusat Statistik (BPS) bisa membenahi permasalahan basis data yang kerap terjadi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah daerah. Sebab, adanya perbedaan data di Kementerian atau lembaga dan atau Pemerintah daerah pada objek penelitian yang sama, bakal menghalangi efektivitas program pembangunan nasional.

“Kita harus akui bahwa basis data menjadi persoalan krusial bagi pembangunan di Indonesia karena banyak kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah yang mempunyai data berbeda untuk satu objek yang sama. Kita ambil contoh, adanya perbedaan data pertanian dari kementerian pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"(Juga) ada perbedaan data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, makanya BPS harus bisa menghasilkan data yang valid dan berkualitas," sambung Bang NK, sapaan akrab Nasim Khan.

Menurut Bang NK, Data menjadi bagian yang sangat penting dalam melakukan pembangunan negara. Sebab, Semua kebijakan yang dibuat harus didasarkan pada data yang valid, terutama dalam merancang dan memastikan program apa yang hendak dilakukan.

"Dengan data-data yang tidak konsisten untuk satu objek yang sama antara K/L bisa dibayangkan efektivitas program pembangunan yang selama ini kita lakukan, dan juga rawan akan adanya kepentingan politis dan golongan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wabendum DPP PKB ini mencontohkan beberapa data yang sampai saat ini masih amburadul dan tidak tepat sasaran. Seperti data penerima bantuan kepada masyarakat, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Beasiswa Pendidikan.

Dari penelusuran dan dialog langsung dengan masyarakat bawah, kata Bang NK, banyak warga mampu ikut menikmati bantuan tersebut, sehingga, jatah bantuan untuk warga yang kurang mampu pun berkurang. Untuk itu, Kapoksi Fraksi PKB Komisi VI DPR RI ini mendesak BPS agar segera melakukan evaluasi data kemiskinan. Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2019 tentang Satu Data sudah diterapkan.

"Saya sudah melakukan cek di dapil saya, pihak Ketua RT hingga Kepala Desa sudah memberi data baru terkait penerima PKH, KIS, Rastra, dan lain - lain, namun data statistik pemerintah tidak sesuai dengan data di lapangan dan malah pejabat juga mendapatkan bantuan tersebut,” ujar legislator dari Dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini.

Menurut Bang NK, program-program bantuan dari pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan sudah bagus. Namun, sayangnya, data yang didapatkan untuk program tersebut tidak mutkhir sehingga ada beberapa yang kurang tepat sasaran.

Bang NK juga mengungkapkan bahwa tahun ini BPK mempunyai temuan tentang pemberian bantuan beras untuk rakyat (Rastra). Berdasarkan temuan BPK banyak nama ganda pada Daftar Penerima manfaat (DPm) dan diberikan nomor identifikasi data terpadu yang berbeda.

“Akibatnya, 14.826 Keluarga Penerima manfaat (KPm) menerima bantuan lebih dari 1 kali,” ujarnya.

Selain mengevaluasi data kemiskinan, Bang NK juga meminta pemerintah untuk mau terbuka dengan DPR RI tentang data yang dijadikan rujukan untuk membuat program-program pembangunan.

"Bila eksekutif mau sinergi data dengan legislatif, pasti semua permasalahan bangsa bisa kita carikan solusi dan penyelesaian bersama, karena pada dasarnya kita adalah negara yang kaya Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam,” Jelas Nasim Khan.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2019 tentang Satu Data. Aturan itu Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2019 dan pemberlakuannya tanggal 17 Juni 2019.

KEYWORD :

BPS Satu Data DPR Nasim Khan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :