Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri. Surat Keputusan Pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK telah ditandatangani pimpinan dan efektif berlaku pada 1 Desember 2019.
"SK pemberhentian sebagai penasihat saya sudah dikeluarkan. Dan efektif berlaku per tanggal Desember," kata Tsani di sela-sela Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak (Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain) di Jakarta, Kamis (28/11).
Kata Tsani, hanya dirinya Penasihat KPK yang mengundurkan diri. Sementara dua Penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno memilih bertahan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Jilid IV dan terbentuknya Dewan Pengawas sesuai amanat UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.
"Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan Penasehat ada tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir. Kenapa? Karena kebetulan saya juga mengundurkan diri. Dan saya juga tidak ingin nanti ada proses yang kita enggak tahu," katanya.
Di sisi lain, Tsani mengaku mendapat penugasan baru di instansi asalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu. Tsani mengaku memilih mengabdikan dirinya di instansi asal ketimbang bertahan dengan kondisi KPK seperti saat ini.
"Saya kembali ke Kemkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana," katanya.
Tsani seolah menepati janjinya saat proses seleksi Capim KPK Jilid V lalu. Saat itu, Tsani mengancam akan mengundurkan diri jika Firli Bahuri yang disebutnya terbukti melanggar etik berat saat menjadi Deputi Penindakan terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Setelah fit and proper test, DPR kemudian memilih Firli dan empat Capim lainnya untuk berkantor di Gedung Merah Putih KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan pengunduran diri Tsani. Menurutnya, pemberhentian Tsani efektif berlaku pada 1 Desember 2019. "Yang bersangkutan (Tsani) mengajukan pengunduran diri per 1 Desember sudah resign," kata Alex.
Namun, Alex tak menjawab secara tegas saat dikonfirmasi Tsani merupakan satu dari tiga pegawai KPK yang disebut mengundurkan diri karena berlakunya UU nomor 19/2019 dan kehadiran pimpinan KPK baru. Alex hanya mengatakan, dalam surat pengunduran dirinya, Tsani hanya menyebut ingin kembali ke Ditjen Bea dan Cukai.
"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di bea cukai kemungkinan di sana akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kam, begitu balik ke instansi asal naik pangkat semua," katanya.
Alex menyatakan, sebelum berlakunya UU KPK yang baru, pegawai yang mengundurkan diri hal yang biasa terjadi di KPK. Pengunduran diri ini dengan berbagai alasan.
"Sebelum UU KPK diketok, ada banyak pegawai KPK yang ingin resign. Ya tidak masalah. Bagi saya sih tidak masalah. Silakan pakai KPK kalau di luar itu bisa mengemban karir dan dia mengembangkan integritas dan profesional kan bagus. Artinya KPK punya partner juga di luar. Selama ini pegawai kita di luar komunikasi kita tetap terjalin juga," katanya.
KEYWORD :Panasihat KPK Mundur Mohammad Tsani Annafari