KPK dan Polri
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, KPK telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Musa Zainuddin.
"JC itu sudah kita tolak. Biro Hukum KPK juga kasi info, sebenarnya sudah kita tolak," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Kata Saut, syarat untuk mendapatkan status JC tidak dapat dipenuhi oleh Musa Zainuddin, dan syarat itu bisa dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.
Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama.
Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Tetapi kalau dia (Musa) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui," ucap Saut, seperti dikutip dari alinea.id
Musa ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR 2016. Dia telah mendapat putusan inkrah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Politikus PKB itu terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukkan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.
Dalam kasus tersebut, KPK masih mempunyai pekerjaan rumah untuk merampungkan berkas perkara seorang tersangka yakni, direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha.
Justice Collaborator Musa Zainuddin KPK