Airlangga Hartarto
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto membeberkan kepada wartawan, bahwa untuk menjadi calon ketua umum Golkar harus melalui proses panjang, yang ditetapkan dalam tata tertib Munas Golkar.
"Ada proses tentunya untuk menjadi ketua umum. Pertama adalah masa pendaftaran. Sesudah itu baru pencalonan," kata Airlangga, usai membuka acara Pelatihan Politik Partai Golkar Gelombang I di Hotel Merlynn Park, Jl Hasyim Asy`ari, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Acara pelatihan politik partai Golkar sendiri, hadir Sekjen Golkar Lodewijk Paulus, Bendahara Umum Robert Kardinal, Ketua Korbid Kelembagaan Kahar Muzakir, Yahya Zaini, Ketua Bidang Legislatif Syamsul Bachri, Ketua Steering Committee Mujib Rohmat, serta 1200 kader Golkar.
"Dalam pencalonan, dipersyaratkan adanya bukti dukungan 30 persen. Nah ini harus dibuktikan. Bukan mengklaim saja ya, tapi harus dibuktikan," tegas Airlangga.
Ia juga mengatakan, proses pencalonan tak berhenti di situ saja. Sebab ketika masa penjaringan awal, yang akan dicek adalah persyaratan administratif dulu.
"Kalau lolos secara administratif, baru akan jadi bakal calon. Nah, setelah itu, ada syaratnya untuk jadi calon ketua umum, yakni didukung 30 persen," tegasnya.
Kemudian, ketika Munas, untuk dapat menjadi ketua umum terpilih harus mendapat dukungan suara 50 persen plus 1 dari pemilik suara.
"Kalau didukung 50 persen plus 1 itu bisa aklamasi. Voting bisa terjadi, yang penting musyawarah mufakat," jelas Airlangga.
Semua ini, lanjut Airlangga, adalah sesuai dengan tata tertib Munas Partai Golkar yang tentunya harus diikuti dan ditaati.
"Itu sesuai tatib Munas. Dan ingat, yang mempunyai suara adalah DPD 1 dan DPD 2," tegas Airlangga.
Luhut Panjaitan sebelum Airlangga Mundur Ketum Golkar: Kita Harus Kompak, Jangan Mau Diintimidasi
Munas Golkar Airlangga Hartarto