Sabtu, 23/11/2024 15:57 WIB

Thailand Denda Rokok Philip Morris Rp553 Miliar

Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar denda sebesar 1,2 miliar baht atau Rp553 miliar.

Ilustrasi rokok

Bangkok, Jurnas.com - Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis bersalah atas perusahaan tembakau raksasa, Philip Morris, karena menghindari pajak dengan menyatakan nilai rokok yang diimpor dari Filipina.

Dikutip dari CNA pada Jumat (29/11), pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar denda sebesar 1,2 miliar baht atau Rp553 miliar.

Pengadilan Kriminal Thailand mendapati bukti bahwa Philip Morris Thailand sebagai perusahaan yang bersalah, tetapi membebaskan tujuh karyawan karena kurangnya bukti bahwa mereka bertanggung jawab. Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa penuntut mengajukan pidana pada 2017 terhadap perusahaan, menuduhnya telah menghindari lebih dari 20 miliar baht (Rp9,2 triliun) pajak antara 2003 hingga 2006.

Kasus ini memicu perselisihan perdagangan internasional, di mana Filipina menuduh tarif impor Thailand tidak adil, digunakan untuk memberikan keuntungan bagi Monopoli Tembakau Thailand yang dikendalikan negara.

Manila juga memenangkan putusan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa otoritas bea cukai Thailand tidak adil, dan tidak bertindak sesuai dengan aturan WTO.

Philip Morris secara konsisten menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya tidak pantas, dan bahwa "otoritas Thailand dan Organisasi Perdagangan Dunia telah mengonfirmasi bahwa harga impor yang kami nyatakan mematuhi undang-undang bea cukai Thailand dan internasional."

Kasus ini dimulai pada 2006, ketika Departemen Investigasi Khusus Thailand memulai penyelidikan, setelah Departemen Cukai Thailand mengajukan pengaduan. Kasus ini dijatuhkan oleh jaksa Thailand pada 2011 tetapi diluncurkan lagi pada 2013.

KEYWORD :

Rokok Philip Morris Denda Kasus Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :