Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: Epa / Dmitri Lovetsky / Pool)
Moskow, Jurnas.com - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang memungkinkan individu diberi label agen asing.
Regulasi ini menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang berpandangan bahwa langkah itu akan semakin membatasi kebebasan media di Rusia.
Undang-undang agen asing awalnya diadopsi oleh Rusia pada 2012 lalu, yakni dengan memberikan wewenang kepada otoritas terkait untuk melabeli organisasi non-pemerintah dan kelompok hak asasi manusia sebagai agen asing, istilah yang berkonotasi negatif di era Soviet.
Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
Tetapi perluasan definisi agen asing dengan memasukkan individu-individu swasta, kini menimbulkan kekhawatiran baru tentang kebebaran jurnalis dan blogger independen bekerja di negara tersebut.
Beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch, menyerukan agar UU tersebut dibatalkan, kendati sudah disetujui oleh anggota parlemen.
Dikutip dari CNA pada Selasa (3/12), di bawah hukum UU Agen Asing, semua materi yang diterbitkan oleh individu yang menerima dana dari luar negeri akan diberi label telah didistribusikan oleh agen asing.
Undang-undang itu juga mengatakan bahwa siapa pun yang mendistribusikan media asing dapat dicap sebagai agen asing.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan organisasi lain yang ditunjuk oleh kementerian kehakiman Rusia sebagai agen asing, dapat dikenakan pemeriksaan mendadak dan menghadapi pengawasan birokrasi.
Hukum Rusia juga mensyaratkan apa yang disebut agen asing untuk menyerahkan laporan berkala tentang pendanaan, tujuan, bagaimana mereka membelanjakan uang mereka dan siapa manajer mereka.
KEYWORD :Rusia Vladimir Putin UU Agen Asing Kebebasan Pers