Zainut Tauhid
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid meminta masyarakat tidak resah dengan keberadaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pasalnya, regulasi yang mengharuskan majelis taklim agar terdaftar itu bertujuan memfasilitasi layanan publik, dan pengaturan database registrasi Kemenag.
"Agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik," terang Zainut pada Selasa (3/12) di Jakarta.
Terdaftarnya majelis taklim, lanjut Zainut, akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.
Adapun pembinaan yang dimaksudkan meliputi pemberian penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberayaan jamaah.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan," kata dia.
Zainut menegaskan, dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 menetapkan bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi `harus` bukan `wajib`, karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau `wajib` berdampak sanksi," tegas Zainut.
"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," imbuh dia.
Selain untuk keperluan administratif, Zainut memandang PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.
"Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik," tandas Zainut.
KEYWORD :Majelis Taklim Kementerian Agama Zainut Tauhid