Minggu, 24/11/2024 04:08 WIB

AMANDEMEN UUD 45 TERBATAS

Puan Maharani: Penambahan Jabatan Presiden Kemunduran Demokrasi

Ketua DPR RI Puan Maharani berpendapat amandemen UUD 45 secara terbatas jangan disetop, melainkan dibatasi sesuai dengan cakupan materi pembahasan.

Ketua DPR, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani berpendapat amandemen UUD 45 secara terbatas jangan disetop, melainkan dibatasi sesuai dengan cakupan materi pembahasan.

"Kalau dari awal niatnya hanya membahas soal GBHN, ya fraksi-fraksi di MPR harus konsisten, jangan melebar kemana-mana," kata Puan.

Hal ini menanggapi reaksi Presiden Joko Widodo yang menyatakan lebih baik tidak ada amandemen UUD 1945 bila ada usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Sejak awal kami juga menyatakan wacana penambahan periode jabatan presiden menjadi tiga periode itu sebuah kemunduran demokrasi. Jadi tertib dan konsisten saja pada niat awal amandemen yaitu membahas soal GBHN," ujar Puan.

Puan Maharani yang juga menjabat ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Polkam mengakui bahwa partainya, lewat Fraksi PDI Perjuangan di MPR, menjadi pelopor usulan amandemen terbatas  UUD 1945.

“Kami tegaskan lagi, hanya amandemen terbatas dengan mengusulkan MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara,” tegasnya.

Menurut Puan, Haluan Negara diperlukan sebagai blue print pembangunan nasional jangka panjang.

“Memang sudah ada RPJP. Tapi itu lebih mencerminkan visi misi presiden yang juga bisa berganti, bukan panduan pembangunan nasional hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh komponen bangsa,” tegas Puan.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani Amandemen UUD 45




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :