Sabtu, 23/11/2024 04:45 WIB

Pelebaran Trotoar Kemang Jadi Polemik

Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar

Pembangunan trotoar di Kemang Raya tuai polemik

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Tim Advokasi Keluarga Kemang Bersatu (KKB), Derryl R Soerjopoetro mengatakan pelebaran pedestrian (trotoar) di jalan Kemang Raya menuai berbagai keluhan warga sekitar.

Mengingat, kata Derryl, sebagian lahan usaha warga Kemang digunakan oleh pemerintah daerah tanpa didasari aturan yang jelas.

Derryl juga menyampaikan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan yang kena dampak pelebaran trotoar di Kemang. Hasilnya, warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

"Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi,’ kata Derryl, hari ini saat ditemui awak media, Selasa (3/12/2019).

Pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan yang kena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya digelar setelah surat yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons.

Warga pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pelebaran trotoar sudah berulangkali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan warga pemilik dan pengguna lahan menandatangani surat perjanjian kerja sama tentang pelebaran trotoar tersebut.

Derryl menjelaskan, surat perjanjian kerja sama (PKS) biasanya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum dilahan milik pemerintah daerah secara tekhnis."Dasar perjanjian kerjasamanya, apa, sementara ini lahan warga Kemang?" tandasnya.

Koordinator Derryl menilai, sikap yang diambil oleh aparatur pemerintah, adalah bagian dari intimidasi yang untuk kesekian kalinya.

"Termasuk dikeluarkannya surat peringatan atas pelanggaran Sertifikat Layak Fungsi ( SLF) yang memudahkan pemerintah daerah mengklaim lahan warga. "Lahan warga tinggal disegel, dengan tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Derryl menilai, rata-rata warga di Jalan Kemang Raya dirugikan secara sepihak tanpa ada kejelasan. Sehingga warga Kemang Raya sangat dirugikan mengingat luas lahan yang diambil.

"Perjanjian Kerjasama dianggap tidak mengikat saat terjadi peralihan pengguna atas lahan yang dijadikan trotoar," ungkapnya.

Ia juga menyebut kerugian yang dirasakan warga terus bertambah, seperti intimidasi bagunan yang akan disegel, perizinan bangunan akan dicabut, izin usaha akan dicabut bahkan sampai logistik restoran akan diancam.

Karena itu, jelas Deryyl, Koordinator Keluarga Kemang Bersatu berharap agar aparat pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil sikap demi warga Jakarta yang menuju perubahan tanpa bersikap arogan terhadap warganya.

KEYWORD :

Trotoar Kemang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :