Mantan wakil perdana menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pidato selama konferensi CEO yang diselenggarakan asosiasi manajemen lokal di Manila pada 4 September 2018. (Foto: AFP)
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Anwar Ibrahim, yang mengambil alih jabatan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad akan diperiksa polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan ajudannya, Muhammed Yusoff Rawther.
Minggu lalu, Yusoff mengatakan, Anwar berusaha memaksanya melakukan hubungan seks pada September 2018. Namun, Anwar membantah tuduhan Yusoff. Ia menyebutnya politik paling buruk.
Dalam sebuah pernyataan kepada awak media, Anwar menyampaikan terima kasih kepada polisi karena mempercepat investigasi terhadap tuduhan yang menfitnah terbaru terhadapnya.
"Saya ingin menekankan, saya siap memberikan pernyataan kepada polisi segera untuk membantu dalam penyelidikan," kata Anwar dilansir dari Press TV.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Anwar. Sebelumnya, pria yang berusia 72 tahun itu sudah menghabiskan hampir satu dekade di dalam penjara atas dua tuduhan terpisah.
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Tuduhan pertama adalah sodomi yang terjadi tahun 1998. Kemudian, hanya berselang satu tahun, mantan perdana menteri itu dituntut kasus korupsi dan dihukum enam tahun penjara.
Kasus Sodomi Kekerasan Seksual Anwar Ibrahim