Heroin yang diselundupkan WNA Pakistan. (Foto ;Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya masih melakukan perkembangan terkait kasus peredaran narkotika jaringan Pakistan-Palembang-Jakarta. Polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial SH, karena saat dilakukan penangkapan SH melakukan perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang bukti heroin itu merupakan barang nomor 1 dan bagus.
“Ini satu ungkap perkara yang besar di kalangannya, ini yang terbesar dan ini heroin kelas satu,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Narkotika AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut barang bukti 5 kg narkotika jenis heroin itu merupakan tangkapan yang besar.
“Benar ini tangkapan besar (5 kg), ini yang tersebar heroin selama ini,” kata Fanani.
Selain itu, dari keterangan tersangka SH bahwa Heroin tersebut didapatkan dari TK Napi di Rutan Kelas 1 Palembang Sumatera Selatan. Polisi juga masih melakukan penyeldikan terkait TK itu.
Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
KEYWORD :Narkoba Heroin Jaringan Pakistan Yusri Yunus