Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan transparan ke publik.
Bartholomeus meminta agar penyidik terbuka terkait adanya dugaan dua alat bukti yang membuatnya ditahan.
"Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," kata Toto usai diperiksa sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Toto, dirinya hanya dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto (Edi Soes) dalam perkara ini. EdI Soes, kata Toto, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK.
"Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," ujarnya.
Toto secara tegas membantah telah memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin. Ia juga menyangkal sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," ujarnya.
Kasus Korupsi Suap Meikarta Lippo Group KPK