Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pertemuan Bos Lippo Group James Tjahaja Riady dengan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan pengetahuan tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO)
KPK telah memeriksa Toto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Febri, tersangka Toto juga menolak untuk diambil sampel suaranya.
"Penyidik awalnya akan mengambil sampel suara, namun BTO menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan," ungkap Febri.
Diketahui, James juga pernah diperiksa KPK pada 30 Oktober 2018 sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang telah diproses KPK sebelumnya terkait kasus Meikarta. Usai diperiksa, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Mencakupi segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dengan prosesnya. Saya sungguh apresiasi sikap KPK itu yang begitu profesional dan ramah itu, saya sangat apresiasi," kata James saat itu.
Ia juga mengaku pernah bertemu sebanyak satu kali dengan Neneng Hassanah yang juga telah diproses terkait kasus Meikarta, Namun, kata dia, pertemuannya dengan Neneng tidak membahas masalah Meikarta.
"Benar saya ada bertemu sekali dengan ibu bupati, yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan, saya yang tidak pernah ketemu dengan beliau. Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberi tahu bahwa beliau baru melahirkan," kata James usai diperiksa saat itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Tersangka Iwa diketahui meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
KEYWORD :Komisi Pemberantasan Korupsi Suap Meikarta James Riady Lippo Group