Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pertimbangan Presiden yang diketuai oleh Wiranto (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 137/P/2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Keppres ini dibacakan sebelum Presiden Jokowi melantik 9 (Sembilan) orang anggota Wantimpres periode 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Kabinet Kerja, Wiranto, ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024.
Dalam Keppres itu disebutkan Wiranto menjadi Ketua merangkap Anggota Wantimpres 2019-2024. Sedangkan anggota lainnya adalah:
1. Agung Laksono (Partai Golkar)
2. Arifin Panigoro (Pengusaha)
3. Soekarwo (mantan Gubernur Jatim)
4. Sidarto Danusubroto (PDIP)
5. M. Mardiono Bakar (PPP)
6. Dato Sri Tahir (Pengusaha)
7. Habib Lutfi bin Yahya (Ulama)
8,Putri Kuswinu Wardarni (Pengusaha).
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Masa jabatan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Pelantikan anggota Wantimpres periode 2019-2024 ini dihadiri oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD RI La Nyala Mattaliti, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Johny G. Plate, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST. Hasanuddin, dan sejumlah pejabat lainnya.
KEYWORD :Joko Widodo Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto Arifin Panigoro