Sabtu, 23/11/2024 22:32 WIB

Tersangka Korupsi Coba Kabur, Kejari Talaud Ciduk di Bandara

Kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias untuk tahun anggaran 2014 ini dengan total anggaran Rp1,4 Miliar telah ditangani Kejari Talaud sejak Oktober 2018 dan baru ditetapkan dua tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Talaud Agustiawan Umar (Istimewa)

Talaud, Jurnas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua kontraktor pengadaan proyek Lampu Hias di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2014 di Bandara Sam Ratulangi.

Kedua tersangka diciduk saat berupaya untuk melarikan diri setelah diintai selama beberapa hari oleh tim dari Kejari Talaud.

Kepala Kejari (Kajari) Talaud Agustiawan Umar, SH mengatakan, kedua tersangka yaitu Riko Lalogirot dan Yoshendriko Stirman tak berkutik saat ditangkap tim dari Kajari Talaud.

"Keduanya berencana melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan Psawat Lion Air, namun berhasil dicekal di Bandara Sam Ratulangi oleh Petugas dari Kejari Talaud dibantu aparat kepolisian," kata Agustiawan, Minggu (15/12/2019).

Dalam penangkapan itu, kata Agustiawan, Tim Kejari Talaud mengamankan sejumlah barang milik tersangka, beberapa tiket dan KTP Palsu yang sengaja digunakan untuk kelabui petugas.

"Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Kabupaten Talaud dengan menggunakan pesawat Wings Air untuk diperoses terkait kasus korupsi Lampu Hias," kata Alumni Universitas Tadulako ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias untuk tahun anggaran 2014 ini dengan total anggaran Rp1,4 Miliar telah ditangani Kejari Talaud sejak Oktober 2018 dan baru ditetapkan dua tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena kasus ini dalam tahap pengembangan Kejari Talaud," tandas Agustiawan.

KEYWORD :

Kejari Talaud Kasus Korupsi Agustiawan Umar Proyek Lampu Hias




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :