Anggota Komisi III DPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menganggap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya membuat kegaduhan terkait dugaan adanya kepala daerah melakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasino luar negeri.
Menurutnya, apabila memang PPATK menemukan bukti yang kuat terkait dugaan adanya kepala daerah melakuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasino luar negeri, semestinya lembaga itu melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.
"Kalau memang ada (bukti), kenapa gak panggil aja orang itu. Diminta penjelasan, kalau perlu dilaporkan ke penegak hukum lain yang bisa memanggilnya," kata Jazilul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Daripada dipublikasikan membuat kegaduhan dan kecurigaan satu dengan yang lainnya. Kan akan lebih bijaksana kalau (dilakukan koordinasi ke lembaga penegak hukum," ujar dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, PPATK memang bertugas untuk menyelidiki transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, menurutnya langkah PPATK tidak tepat.
"Jangan penegak hukum itu, istilahnya itu membuat kekejutan yang tidak perlu. Lakukan saja sesuai porsinya. Kalau memang ada kesalahan laporkan saja kepada yang berwenang, koordinasi antar mereka. Koordinasinya dengan media, emang media bisa manggil?" katanya.
Bukan kali ini saja PPATK membuat kegaduhan. Sebelumnya, kata dia, lembaga itu mengumumkan adanya transaksi narkoba senilai Rp 50 triliun. Hingga saat ini tak ada kejelasan, termasuk penindakannya.
"Kan waktu itu diperkirakan transaksi narkoba, dalam satu bulan itu 50 triliun. Ya gak ada apa-apa (setelah itu). Sekarang menyasar kepala daerah, dengan melibatkan kasino," ujar dia.
Menurutnya, apabila ada dugaan transaksi yang mencurigakan dan tidak benar. Dia mendukung agar hal itu diproses sebagaimana aturan yang ada.
"Ya diproses saja kalau memang ada dugaan yang tidak benar, kita hormati semua yang ada," ujar dia.
Diketahui, Sebelumnya, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
DPR PPATK Kasino