Sabtu, 23/11/2024 14:07 WIB

KPK Jerat 608 Koruptor Selama 4 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 608 orang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan korupsi selama kurun waktu empat tahun terakhir atau selama masa kerja pimpinan Jilid IV.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 608 orang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan korupsi selama kurun waktu empat tahun terakhir atau selama masa kerja pimpinan Jilid IV.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Saut menjelaskan, selama empat tahun ini, KPK melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan. Selain itu terdapat 286 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inckracht dan 383 eksekusi.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," katanya.

Kata Saut, KPK juga menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar. Pada 2016 misalnya, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada tahun 2014. Berangsur-angsur sejak tahun 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Sementara pada 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diakuinya, perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara. Dimana, pada Oktober 2019, KPK menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), Swasta.

"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," katanya.

Selain perorangan, selama masa tugas Pimpinan Jilid IV, KPK mulai menjerat korporasi. Setidaknya terdapat enam korporasi yang dijerat dalam tiga tahun terakhir.

"Selama tahun 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT. DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Laporan Akhir Tahun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :