Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah di Pelabuhan Tanjung Priok (Malang Post)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) suksesk gagalkan upaya penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, selama kurun waktu 2016 hingga 2019.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka/mesin motor mewah dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar serta potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp48,82 miliar.
“Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, yang informasinya didapat dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti.
“Melalui proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan petugas melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan jenis barang sebenarnya sehingga ternyata ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat yang kemudian dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Ia menuturkan bahwa penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 29 September 2019 dilakukan oleh PT SLK berupa mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total nilai barang Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.
Pemberitahuan terkait barang tersebut hanya dinyatakan sebagai refractory bricks dan hingga saat ini barang yang diimpor masih terus diteliti secara mendalam oleh Ditjen Bea Cukai.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 29 Juli 2019 dilakukan oleh PT TJI berupa Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang.
Total nilai barang Rp1,07 miliar dengan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar sebab dokumen barang yang diimpor hanya dinyatakan sebagai front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.
“Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sri Mulyani.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 21 Desember 2018 dilakukan oleh PT NILD berupa mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2 dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,4 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.
Mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts dan aksesoris serta hingga saat ini barang yang diimpor PT NILD masih terus dikaji secara mendalam oleh Ditjen Bea Cukai.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018 dilakukan oleh PT MPMP berupa mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, tiga mesin VW dari Singapura dengan total nilai barang Rp2,07 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,03 miliar.
Barang impor yang pada pemberitahuannya hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif dan aksesoris itu hingga kini masih terus dilakukan penelitian oleh Ditjen Bea Cukai.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 15 November 2017 dilakukan oleh PT IRS berupa mobil BMW tipe M3 CSL, lima unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan lima unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,6 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.
Barang-barang tersebut hanya diberitahukan sebagai telescopic ladder sehingga kini telah dilakukan pemblokiran dan ditetapkan dua tersangka terhadap PT IRS atas inisial AA dan LHW.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 24 Februari 2017 dilakukan oleh PT TNA berupa 13 unit motor BMW berbagai tipe dan satu unit motor Ducati dengan total nilai barang Rp1,7 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Motor tersebut hanya diberitahukan sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas sehingga Ditjen Bea Cukai telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH melalui kasus PT TNA.
Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 16 Desember 2016 dilakukan oleh PT TSP berupa tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo yang pada dokumen diberitahukan sebagai sparepart dengan total nilai barang Rp6,7 miliar serta perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar.
KEYWORD :Bea Cukai Penyelundupan Mobil Mewah Tanjung Priok Sri Mulyani