Minggu, 24/11/2024 10:28 WIB

Tiga Perusahaan Indonesia Melanggar Hukum Ekspor dan Sanksi AS Iran

Mahan Air ditunjuk sebagai SDN untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Pengawal Revolusi Islam Iran-Qods.

Mahan Air Iran di Bandara Internasional Dubai pada 2017 (Foto: Giuseppe Cacace/ AFP)

Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) mendakawa pengusaha Indonesia, Sunarko Kuntjoro (68), dan tiga perusahaan di Indonesia, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).

Dari laman resmi Departemen Kehakiman AS, pada Rabu (18/12), Sunarko dan ketiga perusahaan didakwa di Pengadilan DistrikĀ ASĀ untuk District of Columbia atas pelanggaran hukum ekspor Gedung Putih terkait sanksi-sanksi AS terhadap Iran.

Delapan dakwaan yang dijatuhkan itu menuntut Kuntjoro dan PTMS, PTKEU, dan PTAK, dengan konspirasi untuk secara ilegal mengekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran dan menipu Amerika Serikat.

Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian instrumen moneter, dan pernyataan palsu.

Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, barang-barang asal AS dimaksudkan untuk pengguna akhir bisnis penerbangan Iran, Mahan Air. Para terdakwa bersekongkol mendapatkan keuntungan finansial bagi diri mereka sendiri dan konspirator lain, dan menghindari peraturan ekspor, larangan, dan perizinan persyaratan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Departemen Keuangan AS menggolongkan Mahan Air sebagai organisasi yang diblokir karena diduga menyediakan dukungan finansial, material, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Islam Iran.

Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro pemilik mayoritas dan Presiden Direktur PTMS, berkonspirasi dengan Mahan Air; Mustafa Oveici, seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air; dan lainnya, termasuk orang dan perusahaan AS.

Mahan Air ditunjuk sebagai SDN untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Pengawal Revolusi Islam Iran-Qods.

Departemen Perdagangan AS sudah memasukkan Mahan dalam Daftar Pihak yang Ditolak dan Mustafa Oveici pada Daftar Entitas.

Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke AS untuk diperbaiki dan diekspor kembali ke Mahan di Iran dan di tempat lain.

Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari AS tanpa memperoleh lisensi yang valid dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan AS.

Kuntjoro menghadapi hukuman maksimum berdasarkan undang-undang 5 tahun penjara dan denda USD250.000 atas tuduhan konspirasi untuk melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda USD1 juta untuk masing-masing tuduhan individu karena melanggar IEEPA; maksimum 20 tahun penjara.

Ia juga didenda USD500.000 atas tuduhan konspirasi untuk mencuci instrumen moneter; dan maksimal 5 tahun penjara dan denda USD250.000 atas pernyataan palsu.

Hukuman potensial maksimum dalam kasus ini ditentukan Kongres dan diberikan hanya untuk tujuan informasi, karena hukuman apa pun dari terdakwa akan ditentukan oleh hakim.

KEYWORD :

Sanksi Amerika Serikat Larangan Ekspor Perusahaan Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :