Presiden AS Donald Trump menghadiri Piknik Kongres di Halaman Selatan Gedung Putih di Washington, DC, pada 21 Juni 2019. (Foto: AFP)
Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) memakzulkan Presiden Donald Trump pada Rabu malam (18/12).
Trump dimakzulkan setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar Melania itu.
Mayoritas anggotan DPR sepakat bahwa Trump melanggar pasal pertama, yaitu menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi, dan pasal kedua, menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan.
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Dilansir dari VOA, tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun AS, setelah Andrew Johnson 1868 dan Bill Clinton 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan.
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Trump Dimakzulkan Amerika Serikat