Sabtu, 23/11/2024 07:54 WIB

KPK Usulkan Draf RUU Tipikor ke Presiden dan DPR

KPK menyampaikan usulan draf rancangan RUU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Jokowi dan DPR.

Ketua KPK, Agus Rahardjo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan usulan draf rancangan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Jokowi dan DPR.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, usulan tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden Jokowi dan DPR sebelum masa kerja pimpinan Jilid IV berakhir, Kamis (19/12).

"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR utk memasukan usulan atau draf rancangan UU tipikor ini sebelum kami meninggalkan KPK," kata Agus, dalam diskusi dengan tema "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan", di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Menurutnya, draf usulan perubahan UU Tipikor ini telah disusun KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas seperti Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu. Selain melibatkan pakar, draf usulan ini juga melibatkan para aparat penegak hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan.

Draf usulan ini diajukan lantaran KPK dan aparat penegak hukum lain menilai UU Tipikor yang saat ini berlaku masih banyak kekurangan. Terutama belum terakomodasinya sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC). Padahal Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Untuk itu, Agus berharap draf usulan perubahan UU Tipikor yang diusulkan pihaknya masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 DPR dan pemerintah. Agus mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses tersebut.

"Jadi hari ini kami usulkan. Permintaan kami pada semua pihak, media, ahli, perguruan tinggi, dan masyarakat supaya ikut mengawal rancangan ini supaya bisa dibahas untuk masuk prolegnas Pemerintah dan DPR yang akan dibahas 2020," katanya.

Meski DPR telah mengesahkan 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, Agus meyakini usulan revisi UU Tipikor ini dapat masuk Prolegnas dengan dorongan seluruh elemen masyarakat. Apalagi, Agus meyakini perubahan UU Tipikor dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Makanya supaya ini nanti dibahas anda semua ikut mengawal. Para ahli ikut kawal, teman-teman perguruan tinggi, media rakyat semua ikut kawal. Yang paling baik untuk Negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, mari kita kawal semua," tegasnya.

KEYWORD :

Draf UU Tipikor KPK Presiden Jokowi DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :