Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto dan Staf Perizinan PT Lippo Cikarang, Satriyadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BTO (Bartholomeus Toto)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Suap Meikarta Lippo Group Lippo Cikarang KPK