Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Erika Marpaung (kanan) saat memberi pengarahan kepada petugas penguji alat-alat keselamatan pelayaran.
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) kembali melakukan pengujian alat-alat keselamatan pelayaran untuk memastikan dan membuktikan alat tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar keselamatan pelayaran, sebelum dipasarkan.
“Hari ini kami menguji fungsi secara keseluruhan sejumlah alat-alat keselamatan pelayaran yang berasal dari dalam negeri maupun impor,” kata Kepala Seksi Rancang Bangun BTKP Rusdi yang memimpin langsung proses uji alat-alat keselamatan pelayaran tersebut di Jakarta, Kamis (19/12).
Alat-alat keselamatan pelayaran yang diuji adalah Inflatable Life Raft (ILR) sebanyak 2 (dua) unit. Uji ILR pertama adalah produk SG dari Korea berkapasitas 6 orang. Uji kedua ILR berkapasitas 15 orang, produksi SDR dari China
Kemudian uji prototype MOB watch dan radio Produk SRC Korea (1 unit), prototype Radio VHF/AIS produk SRG Korea (1 unit), produk AIS Class B produksi Pujian Feitong China (1 unit), dan AIS Class A produksi Pujian Feitong China (1 unit).
“Kami juga menguji fungsi life jacket yang merupakan produksi asli dalam negeri,” katanya.
Kemenhub Mulai Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang
Pengujian alat-alat keselamatan tersebut dilakukan di teluk Jakarta, tepatnya area buoy terluar dengan menggunakan KN Mitra Utama milik BTKP dengan melibatkan kapal Rigid Inflatable Boat (RIB) dan Searader dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) atau Sea and Coast Guard Kelas I Tanjung Priok, serta tim penyelam.
“Instansi yang berpartisipasi adalah Direktorat Kenavigasian, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok dan Pangkalan PLP kelas I Tanjung Priok,” ujar Erika.
Menurut Erika, uji fungsi secara keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium dengan kondisi real di lapangan.
Erika menjelaskan bahwa sesuai KM 67 Tahun 2002 kantor BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan dan ada beberapa produk keselamatan pelayaran yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.
“Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami imbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat, liferaft, co2 fixed syistem, portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas kapal wajib melalui type approval oleh BTKP,” tutup Erika.
KEYWORD :BTKP Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Perhubungan Laut