Pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina (Foto: Anadolu/Ibrahim)
New York, Jurnas.com - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, rezim Israel sudah mengajukan atau menyetujui rencana pembangunan lebih dari 22.000 unit perumahan di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, al-Quds.
Keputusan dikeluarkan hanya dalam waktu tiga tahun sejak Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengecam pemukiman di tanah Palestina itu.
Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov mengatakan, Tel Aviv selanjutnya sudah mengeluarkan tender untuk sekitar 8.000 unit rumah sejak akhir 2016.
Pada 23 Desember 2016, Dewan Keamanan mengadopsi Resolusi 2334, yang menyangkut permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Resolusi tersebut meminta Israel segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, al-Quds dan menyatakan bahwa pemukiman Telk Aviv tidak memiliki validitas hukum.
Mladenov lebih lanjut mengatakan, jumlah unit yang mengejutkan harus menjadi perhatian serius bagi semua orang yang terus mendukung pembentukan negara Palestina yang mandiri dan layak bersama Israel.
Mladenov juga mengatakan rezim Tel Aviv tidak mengambil langkah untuk menghentikan semua kegiatan permukiman dan pembongkaran serta penyitaan struktur milik Palestina juga terus berlanjut.
Ia juga melaporkan kepada badan dunia tentang implementasi resolusi 2016, yang diberlakukan dewan pada akhir pemerintahan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Barak Obama.
AS yang memegang hak veto saat itu abstain menggunakan hak vetonya untuk mendukung sekutu lama Israel seperti yang telah dilakukan berkali-kali di masa lalu. Namun, pemerintahan Presiden yang sedang menjabat, Donald Trump, sangat menentang resolusi tersebut.
KEYWORD :Pemukiman Ilegal Israel Tepi Barat DK PBB