Perdana Menteri India, Narendra Modi Mencari Teror Kedua Lurus (Foto: Abhishek Chinnappa/Reuters)
Singapura, Jurnas.com - Polisi Singapura menyelidiki seorang warga negara India yang diduga terlibat dalam protes terhadap undang-undang kewarganegaraan kontroversial Perdana Menteri India, Narendra Modi.
Beberapa hari terakhir ribuan warga India mengadakan aksi protes atas UU kewarganegaraan baru. UU tersebut dianggap menyerang konstitusi sekuler dan diskriminasi terhadap Muslim minoritas.
UU bernama Citizenship Amendment Act (CAA) bertujuan untuk mempercepat kewarganegaraan bagi warga Hindu, Parsis, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang teraniaya dan berada di India sebelum 31 Desember 2014.
RUU sah pada 11 Desember 2019 dan memicu demonstrasi luas di negara bagian timur laut Assam, karena para pengunjuk rasa khawatir migran ilegal dari negara tetangga Bangladesh yang mayoritas Muslim menjadi penduduk legal.
Polisi Singapura mengatakan setelah sebuah laporan pada 24 Desember, mereka sedang menyelidiki seorang lelaki berkebangsaan India berusia 32 tahun yang berpartisipasi dalam pertemuan publik tanpa izin polisi di kawasan wisata dan keuangan tepi pantai Marina Bay.
"Dia diduga melakukan kegiatan di Marina Bay, untuk menunjukkan penentangannya terhadap RUU Amendemen Kewarganegaraan India," kata polisi dalam sebuah pernyataan Rabu malam.
Media lokal melaporkan pria itu mengunggah foto dirinya di media sosial dengan plakat untuk mengekspresikan ketidaksukaannya terhadap terhadap kebijakan Modi.
Polisi mengatakan pengorganisasian atau partisipasi dalam majelis umum tanpa izin polisi di Singapura adalah ilegal dan tidak akan memberikan izin apa pun untuk majelis yang mengadvokasi tujuan politik negara-negara lain.
KEYWORD :UU Kewarganegaraan Narendra Modi Peraturan Singapura