Gedung Roboh di Slipi, Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Gedung roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, ternyata tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.
"Tidak ada di PTSP. Tapi itu bangunan lama, jadi mungkin izinnya juga lama," kata Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, Senin (6/1/2020).
Hingga kini, diakui Benny, pihaknya masih mencari izin usaha yang mungkin dimiliki gedung tersebut. "IMB-nya tidak terdata di PTSP, ini lagi di cek izin usahanya," kata dia.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Sebelumnya, gedung empat lantai robih di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin pagi yang dipergunakan sebagai minimarket.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
gedung roboh di slipi IMB PTSP Izin Usaha