Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI akan dibahas.
Menurutnya, dari 50 RUU tersebut diantaranya, 40 RUU dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah, dan satu RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.
“DPR RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas 50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,” ucap Mahyudin saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).
Di hadapan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa, Mahyudin juga menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI. DPD RI yang merupakan delapan lembaga negara, mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain namun berbeda tugas dan fungsinya.
"Tapi DPD RI memiliki kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.
Di sisi lain, Mahyudin menjelaskan cara kerja DPR RI dan DPD RI juga sangat berbeda. DPD RI sangat disiplin dan lebih ramai karena terdiri dari 136 anggota yang cara pandang serta berfikirnya berbeda-beda.
“Beda dengan DPR RI, di sana diatur oleh ketua umum partai. Namun di DPD RI tidak demikian, otomatis DPD RI dan DPR RI output-nya berbeda,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pada tahun ini juga tengah bergulir Amandemen UUD 1945, dimana DPD RI juga akan turut serta membahas bersama di dalamMPR RI. Sehingga ke depan DPD RI benar-benar bisa menjadi bikameral murni dalam membuat UU.
“Tentunya DPD RI akan membuat UU berkaitan kepentingan daerah, sementara yang umum oleh DPR RI. Jadi kita menunggu Amandemen dari MPR RI. Karena MPR RI yang mempunyai kewenangan itu,” kata Mahyudin.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stafanus B.A.N Liow menjelaskan bahwa DPD RI juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang tertentu misalnya pemekaran daerah, penggabungan daerah, dan pemisahan daerah. Pada periode lalu, pimpinan DPD RI juga sempat menanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran daerah.
“Kami sempat menanyakan langsung kepada presiden. Memang alasan utama persoalan keuangan. Namun sikap DPD RI final yaitu mendukung adanya pemekaran tapi daerah prioritas,” papar anggota Komite II DPD RI ini.
Di kesempatan sama, pimpinan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa Okstesi Runtu, mengatakan kedatangan rombongan ke DPD RI yaitu ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD RI. Apalagi pihaknya ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait perda serta pemekaran daerah.
"Di salah satu kota di Kabupaten Minahasa ada yang meminta pemekaran. Memang saat ini sedang ada moratorium, namun masyarakat masih saja meminta untuk segera pemekaran. Untuk itu kami ingin tahu lebih lanjut terkait pemekaran,” terangnya.
Menjawab pertanyaan dari Okstesi Runtu, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang moratorium terkait pemekran daerah. Memang DPD RI fokus dalam pemekaran, namun nanti akan melihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah di perbatasan atau rawan konflik.
“Karena banyak yang meminta pemekaran. Makanya nanti kita akan lihat lagi sesuai dengan keperluan. Karena tidak mungkin semuanya akan disetujui pemekaran,” tutupnya.
KEYWORD :Warta DPD RI Pimpinan DPD Pembahasan RUU