Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani
Jakarta, Jurnas.com - Angggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu asik dengan operasi tangkap tangan (OTT). Akibatnya, pengungkapan kasus korupsi besar menjadi terlupakan.
"Tetap memang KPK juga harus diingatkan, jangan terlalu keasikan dengan OTT. Sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan case building, pengungkapan kasus, itu kemudian menjadi terlupakan," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/1).
Hal itu menanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap, Rabu (8/1).
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Komisi III DPR sejak pimpinan KPK periode lalu misalnya telah menanyakan kelanjutan kasus korupsi bailout Century yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.
"Kan kalau kita lihat dari awal pimpinan KPK periode lalu, itu kan misalnya Komisi III menanyakan soal kelanjutan kasus Century. Pada saat itu, pada awalnya dijawab bahwa kami menunggu putusan kasusnya pak Budi Mulya," katanya.
Nah, kata Arsul, setelah kasus Budi Mulya sudah inkrah, namun sampai saat ini belum ada kasus selanjutnya. Padahal, begitu banyak nama di dalam surat dakwaan Budi Mulya disebut bersama-sama.
"Artinya di situ KPK sendiri punya keyakinan ada penyertaan. Nah ini yang kita ingin, KPK sekali lagi juga fokus memperbanyak proses-proses hukum pada kasus yang berbasis case building itu," terangnya.
Meski demikian, Arsul menyampaikan, OTT yang dilakukan KPK ini juga sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat atas Revisi UU KPK Tahun 2019.
"Saya melihat OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil, bahwa setelah revisi UU KPK, yang kemudian melahirkan UU No 19 Tahun 2019 itu tidak akan ada, atau KPK tidak bisa lagi OTT. Sekarang kan UU nya sudah berlaku. Dan terbukti dalam seminggu ini ada 2 OTT," jelasnya.
KEYWORD :KPK OTT Komisi III DPR Arsul Sani