Sabtu, 23/11/2024 22:27 WIB

KPK Periksa Legislator Demokrat Teuku Riefky

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Anggota DPR dari Demokrat, Teuku Riefky Harsya

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Riefky diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IMR (eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi)," kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara Imam dalam perkara ini. Kemarin, KPK rampung melengkapi berkas perkara tersangka asisten pribadi eks Menpora, Miftahul Ulum.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Miftahul bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Mifathul Ulum tersangka pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap KONI Kemenpora Politisi Demokrat Teuku Riefy Harsya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :