Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu atas restu dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Giat penggeledahan perkara Sidoarjo, hari Jumat 10 Januari 2020, penggeledahan di tiga lokasi," kata Ali, dalam pesan singkatnya, Jumat (10/1).
Ali menyampaikan, tiga lokasi yang digeledah tim KPK diantaranya dua rumah yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT 017 RW 004 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain itu, tim juga turut menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.
Ali menyampaikan, hingga kini proses penggeledahan masih dilakukan. KPK akan mencari dokumen terkait kasus proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Beberapa dokumen diamankan," jelas Ali.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan pihaknya telah memberikan izin penggeledahan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Saiful Ilah.
Hal itu merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, proses penyadapan, penggeledahan dan penyidikan harus seizin Dewas.
"Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," terangnya.
KPK menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari unsur swasta.
Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK OTT Bupati Sidoarjo Penggeledahan