Anggota DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah
Jakarta, Jurnas.com - Pembentukan Pansus Jiwasraya bertujuan untuk mengetahui secara detail kondisi riil pengelolaan bisnis dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Pansus juga bisa menjadi solusi serta jawaban atas keingintahuan publik terkait masalah serta dugaan korupsi PT asuransi Jiwasraya.
"Saya rasa pansus bisa menjawab keingintahuan publik terkait masalah Jiwasraya," kata Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/01/2020).
Menurutnya Pansus Jiwasraya sangat penting untuk mengetahui secara detail bagaimana pengelolaan bisnisnya, kemana uang Jiwasraya dan bagaimana solusi mengatasi keterpurukan tersebut.
Untuk itu, Najib meminta agar semua pihak tidak mengaitkan rencana pembentukan pansus DPR terkait permasalahan plat merah PT Asuransi Jiwasraya dengan politik. Sebab, Pansus merupakan salah satu Instrumen DPR RI untuk melakukan kerja-kerja pengawasan.
"Saya melihat ada indikasi kegagalan manajemen dalam pengelolaan bisnis Jiwasraya. Namun itu pun masih perlu dibuktikan terlebih dahulu. kaitan politiknya adalah tahapan berikutnya," ujar Najib.
Anak buah Zulkifli Hasan itu menegaskan, dirinya sangat mendukung pembentukan Pansus terkait permasalahan PT Jiwasraya ini.
"Saya mendukung, untuk menjawab keinginan masyarakat terhadap isu yang sedang berkembang," tandas Najib.
Diketahui, sebelumnya penolakan terhadap pembentukan pansus PT Asuransi Jiwasraya kian kencang. Kementerian BUMN dengan tegas menolak pembentukan pansus lantaran khawatir bersifat politik.
Sementara itu untuk fraksi di senayan sendiri, PDIP juga masih menolak adanya pembentukan pansus Jiwasraya lantaran dianggap bersifat politis dan dikhawatirkan hanya akan menciptakan kegaduhan semata.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan adanya indikasi kerugian sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksa dana yang dilakukan Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan kepada perusahaan berkualitas rendah.
Kasus dugaan korupsi ini dikhawatirkan berdampak sistemik di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, karena ada 17.000 investor dan 7 juta nasabah yang dikelola Jiwasraya.
Pansus Jiwasraya DPR