Sabtu, 23/11/2024 14:27 WIB

Suap Wahyu Setiawan, DPR Minta KPU Berbenah

KPU diminta untuk berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW Anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1). Menurutnya, kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.

"Sekarang bagaimana KPU memulihkan dan menjaga kepercayaan agar masyarakat tetap percaya karena akan menghadapi Pilkada serentak yang akan datang," kata Saan.

Untuk itu, kata Saan, KPU harus segera berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik dalam menghadapi pesta demokrasi di tanah air. Apalagi, KPU akan menghadapi Pilkada serentak 2020.

"Supaya proses politiknya juga legitimate maka sekali lagi KPU harus kerja keras menjaga kepercayaan itu," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Saan mengatakan, Komisi II DPR akan segera memanggil KPU untuk mempertanyakan kasus tersebut.

"Kalau itu pasti karena memang KPU bagian dari mitra kerja kita, mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa RDP dengan KPU," demikian Saan.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :