Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) dan pegiat anti korupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Agus Rihat saat melaporkan ke MKD DPR
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik masa lalu saat yang bersangkutan menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dugaan pelanggaran kode etik ini, menyusul pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, yang memberikan keterangan di luar persidangan bahwa Azis Syamsuddin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017.
Karena itu, Agus Rihat selaku Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), termasuk pegiat anti korupsi
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap, bisa memproses dugaan pelanggan etik Aziz Syamsudin, dengan menelusuri lebih jauh pengakuan dari Mustafa.
Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi
"Iya (dipanggil Aziz Syamsudinnya, Red), tapi langkah awal, MKD bisa memanggil sadara Mustafa dulu. Ada 3 orang pegiat anti korupsi dari Jakarta," kata Agus, kepada wartawan usai melaporkan ke MKD DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).
Setelah pelaporan hari ini, Rihat berharap segera ada tindaklanjut dari MKD, agar jelas mana wakil rakyat yang betul-betul mewakili rakyat mana yang tidak.
"Kita kan maunya wakil rakyatt ini bersih. Karena itu, Minggu depan kita follow up, kalau dari laporan kita ada yang kurang, nanti kita lengkapi," ujarnya.
Sebagai informasi, pasal 3 Peraturan DPR RI nomor 1/2015 mengatur; (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. (5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Febri Diansyah, saat masih menjabat Juru Bicara KPK periode lalu sempat mengemukakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018.
Setidaknya ada dua kasus terkait dana perimbangan telah diproses KPK. Kabupaten Arfak melibatkan Politikus PAN Sukiman, sementara Kabupaten Kebumen menyeret Politikus Golkar yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
Sebelumnya, KAKI telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Aziz Syamsudin ini ke KPK. "KPK dapat menggunakan yurispudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016," kata Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo, Senin (6/1).
Hingga berita ini diturunkan, Aziz Syamsuddin belum menanggapi terkait laporan tersebut.
KEYWORD :MKD DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin