Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid sebagai saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.
KPK dalami aliran dana dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1/2020) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
KEYWORD :kasus korupsi KPK Jazilul Fawaid Imam Nahrawi