Minggu, 24/11/2024 18:04 WIB

Mendes Halim Bakal Ubah Skema Dana Desa

Pencairan Dana Desa tersebut dengan mekanisme 20 persen, kemudian tiga bulan berikutnya 40 persen, dan 40 persen untuk pencairan berikutnya

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Humas Kemendesa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ini alami perubahan.

"Pada tahun ini, kami mengubah skemanya yang mana biasanya baru sekitar 20 persen dari Dana Desa yang ditransfer ke desa, namun sekarang ditingkatkan menjadi 40 persen," ujar Menteri Halim, Senin (13/1/2020).

Menteri Halim menambahkan biasanya pencairan Dana Desa tersebut dengan mekanisme 20 persen, kemudian tiga bulan berikutnya 40 persen, dan 40 persen untuk pencairan berikutnya.

Perubahan skema itu, kata Halim, bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek.

"Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa," ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Halim menjelaskan percepatan penggunaan Dana Desa tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Halim juga menjelaskan untuk pengamatan bisa langsung dilakukan dengan berbagai tahapan, misalnya pengawasan APBDes dan produk yang dihasilkan.

Khusus untuk desa mandiri, kata dia, tidak menggunakan skema tersebut, melainkan terbagi dua, yakni 50 persen tahap awal dan 50 persen tahap akhir.

"Saat ini masih ada sekitar 27.000 desa tertinggal. Ini yang kami upayakan bisa dientaskan, minimal separuhnya pada tahun ini," kata dia.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa dana desa Abdul Halim Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :