Minggu, 24/11/2024 10:27 WIB

Kejagung Tahan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro langsung ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Jurnas.com - Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro langsung ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung juga menahan empat tersangka lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kelima tersangka ditahan di Rutan berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Benny ditahan di Rutan KPK, sementara Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Kelima tersangka sebelumnya diperiksa penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi sejak Selasa (14/1) pagi. Setelah diperiksa, seluruh tersangka ke luar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Salah seorang tersangka, Heru Hidayat mengaku telah menjelaskan seluruh yang diketahuinya mengenai sengkarut kasus korupsi di Jiwasraya kepada tim penyidik. Heru mengklaim hanya menjadi kambing hitam oleh pihak tertentu dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.

"Iya, saya hanya korban di sini. Semua sudah saya jelaskan," kata Heru.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengaku menyayangkan proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung. Namun, Soesilo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kami hormati dulu, tetapi kaget juga dan menyayangkan. Ini bukan panggilan pertama, tetapi tadi pagi dipanggil sebagai saksi," katanya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin yang mengaku tidak mengetahui alasan penetapan tersangka terhadap kliennya. Muchtar juga menyatakan tak melihat urgensi Kejagung menahan kliennya.

"Tim di dalam tidak menjelasakan alasan penetapan tersangka. Saya tidak melihat apa kesalahannya. Sekarang ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Muchtar.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa secara total 98 orang saksi kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah sekitar 13 obyek. Saat ini, Kejagung masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut terdapat lebih dari 5.000 transaksi investasi di Jiwasraya periode 2009-2018 yang didalami tim penyidik. Burhanuddin menyebut PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo.

Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," Burhanuddin.

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
"Sedangkan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," katanya.

Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.
“Dan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," tegasnya.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu, kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal.

KEYWORD :

Kasus Jiwasraya Kejaksaan Agung Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :