Agung Widyantoro
Jakarta, Jurnas.com - Perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke tertutup bisa menjadi solusi institusionalisasi partai politik termasuk menguatkan partai. Pasalnya, parpol tidak ingin kehilangan kader-kader terbaiknya untuk ditempatkan di parlemen.
"Tetapi dengan proporsional tertutup ini ada konsekuensi logis yang menjadi kewajiban parpol harus bisa menjamin proses demokratisasi di dalam internal parpol khususnya tahap pencalonan," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro di Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/01/2020).
Sebagai informasi, sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.
Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi.
Sementara sistem proporsional tertutup yakni hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.
Menurut Agung, sistem proporsional tertutup sudah barang tentu bukan berdasarkan suara terbanyak terpilihnya. Sementara proporsional terbuka yakni calon anggota legislatif suara terbanyak dia akan ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Kalau tertutup dengan nomor urut. Tinggal bagaimana komitmen parpol melakukan proses demokratisasi secara internal objektif dan terbuka," katanya.
Masih kata Agung, dalam sistem proporsional terbuka Caleg ditempatkan di nomor urut tertentu dalam surat suara karena yang bersangkutan memiliki elektabilitas yang cukup.
Jadi, lanjut Wakil rakyat asal Brebes - Tegal itu, jangan sampai parpol menempatkan Caleg di nomor urut satu ternyata elektabilitasnya kalah dengan caleg nomor urut dibawah.
Demikian juga sebaliknya, jangan sampai parpol menempatkan di nomor urut satu ternyata prestasi, dedikasi, loyalitas terhadap partai biasa-biasa saja.
"Jadi proporsional tertutup ini harus disambut dengan baik oleh kelembagaan partai dan kader-kader partai persiapkan diri," katanya.
Terkait pembahasan di Komisi II DPR atas usulan ini, mantan Bupati Brebes ini mengatakan belum ada pembahasan.
"Tetapi di dalam ceklis pembahasan perundang-undangan, disinggung masuk di Badan Legislasi tentang penyelenggara pemilu ini akan dibahas," katanya.
Diketahui, sebelumnya, Rapat Kerja Nasional I PDIP pekan lalu merekomendasikan perubahan sistem pemilihan legislatif dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup yang akan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KEYWORD :DPR Agung Proporsional Tertutup