Garis polisi dipasang di Keraton Agung Sejagat
Purworejo, Jurnas.com - Setelah sang raja ditahan, kini Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dipasang garis polisi. Warga pun tak boleh masuk lokasi.
Berdasarkan pantauan di Purworejo, Rabu (15/01/2020), garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara bagian timur. Selanjutnya, di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang.
Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.
Keterangan dari warga sekitar KAS, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS.
Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di kompleks KAS. Puluhan warga yang penasaran dengan KAS terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi.
Sebelumnya diberitakan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia akhirnya mendekam di tahanan polisi. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendirikan Keratin Agung Sejagat.
Keraton Agung Sejagat Polri