Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia
Semarang, Jurnas.com - Pengikut Keraton Agung Sejagat Dipungut iuran puluhan juta rupiah.
"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Kapolda
Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/01/2020).
Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu. Dokumen tersebut termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.
Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.
Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.
"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," katanya.
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Lawyer PT Tirta Dhea Addonnics Minta Kapolda Jateng Tahan Widi Purwanto dan Agus Suryatin
Kapolda mengatakan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," ujarnya.
KEYWORD :Keraton Agung Sejagat Polda Jateng