Sabtu, 23/11/2024 07:25 WIB

Perhatikan, Ini Wajah Tiga Tersangka Klinik Kecantikan Ilegal

Polda Metro Jaya menggeledah klinik kecantikan ilegal dengan dokter tanpa ijin prakter di Kemang Jakarta Selatan.

Berbaju orange wajah para tersangka. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Subdit I Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku Praktik Kedokteran tanpa ijin dan melakukan penyuntikan serum stemcell di Klinik HUBBS Clinik yang berada di Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut klinik itu tidak memiliki ijin edar dan menggunakan alat yang tidak susai dengan standar kedokteran. Tiga pelaku diamankan dari klinik illegal tersebut. Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 miliar dari penyuntikan serum stemcell.

“Total keuntungan yang didapatkan pelaku sebesar Rp 10 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Irjen Nana juga masih mendalami keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku. Dari keuntungan Rp 10 miliar itu, para tersangka juga menjual stem cell kepada korban dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti jumlah cell di serum stel cell yang dipesan oleh korban.

"Para tersangka menjual dengan per/pcs itu tergantung dari jumlah cell tersebut. Kalau cell nya 100 itu harganya Rp 100 juta, kalau 150 cell itu Rp 150 juta, kalau 200 cell itu Rp 200 juta," kata Nana.

Sebelumnya, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yang ditangkap terdiri dari YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.

KEYWORD :

Klinik Ilegal Kemang Jakarta Nana Sujana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :