Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus para pelaku yang melakukan pencurian dan kekerasan kepada sopir taksi online.
Kejadian bermula pada Senin 30 Desember 2019 sekitar pukul 02,00 WIB. Pada saat itu korban mendapati orderan yang dilakukan oleh para pelaku. Korban mendapati order dengan penjemputan dari DC Alfamidi Jalan Jababeka 1 Cikarang Utara dengan tujuan ke Bintara Bekasi.
“Jadi salah satu tersangka itu berinisial AS berpura-pura akan muntah saat kendaraan yang ditumpangi pelaku dan korban berada di Jalan Tol Cikarang Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Korban pun menuruti permintaan dari pelaku dan menghentikan mobilnya. Pelaku AS pun turun dari mobil dan pada saat itu korban di sekap dan dipegang tangannya oleh pelaku lainnya.
“Setelah pelaku AS turun dari mobil pelaku S menyekap korban dengan menggunakan busa lalu tersangka MAM memegangi tangan korban,” ujar Yusri.
Pelaku kemudian mendorong korban dan menendang hingga korban keluar dari mobil. Mobil pun diambil alih dan membawa kabur mobil korban. Tim Resmob pun melakukan pengejaran ke wilayah Cikarang dan benar tim menemukan pelaku di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Driver Online Wajah Perampok Yusri Yunus