Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Ia menyebut hal itu sebagaimana hasil rapat Paripurna DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah kasus kejahatan atau tidak.
Menurutnya, sebagai negara hukum, yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif.
"Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. Tapi sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat," kata Herman, kepaa wartawan, Jakarta, Sabtu (18/1).
Politisi senior PDI Perjuangan itu melihat, statement Jaksa Agung tersebut merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001. Dimana, keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Seperti contoh, pada tahun 2005 Komisi III jg pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum," terangnya.
Untuk menghindari polemik terkait pernyataan Jaksa Agung tersebut, Herman merencanakan akan segera menggelar rapat bersama Jaksa Agung, Komnas HAM, dan MenkoPolhukam.
"Untuk menghindari polemik lebih lanjut, saya akan usulkan Komisi III untuk membuat rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas," demikian Herman.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1).
KEYWORD :Ketua Komisi III DPR Herman Herry Tragedi Semanggi Jaksa Agung